Updateterkini – Dongala
Diskan Donggala kembali menggelar Kegiatan Pelatihan Teknis Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan Pendaratan Ikan di Kecamatan Dampelas, 5 /12/ 2023 berlokasi di Desa Long Kecamatan Dampelas.
Kegiatan Pelatihan Teknis Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan Pendaratan Ikan di Kecamatan Dampelas, dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Bapak Ali Assagaf, S.Pi,MH, Bapak Sonny Lahati, S.Pi,M.Si, Dosen Sumberdaya Akuatik Fakultas Perikanan Universitas Alkhairaat Palu, Kepala Bidang Tempat Pendaratan Ikan (TPI), Risnawati Lapadangku, S.Pi, Kepala Bidang Daya Saing, Anwar Lanawi, S.Pi.,M.Si., Pejabat Struktural Lingkup Bidang Tempat Pendaratan Ikan, KUPT. Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Wilker. Kecamatan Dampelas, Bapak Andi Langi, Kepala Desa Long Bapak Mohamad Rum.
Peserta Kegiatan Pelatihan Teknis Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan Pendaratan Ikan di Kecamatan Dampelas yakni : KUB. Burung Laut Desa Long, KUB. Laut Lestari Desa Rerang, KUB. Cakalang Desa Rerang beserta nelayan lainya yang turut hadir.
Narasumber dan Instruktur pada Kegiatan Pelatihan Teknis Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan Pendaratan Ikan di Kecamatan Dampelas adalah :
Pertama. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Bapak Ali Assagaf, S.Pi,MH,
Kedua. Kepala Bidang Daya Saing, Anwar Lanawi, S.Pi.,M.Si.,
Ketiga. Bapak Sonny Lahati, S.Pi,M.Si, Dosen Sumberdaya Akuatik Fakultas Perikanan Universitas Alkhairaat Palu.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang kemudian diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 mendefinisikan perikanan sebagai berikut: “semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan, dimana kapal atau perahu untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya”.
Perikanan merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga komponen, yaitu produksi, penanganan dan pengolahan (handling and processing) serta pemasaran (Distribusi). Distribusi hasil perikanan dari produsen (Produksi) sampai konsumen (Distribusi) meliputi 3 proses, yaitu proses pengumpulan (konsentrasi), proses pengimbangan (equalisasi), dan proses penyebaran (dispersi/distribusi) yang secara umum dilaksanakan di Pelabuhan khususnya Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
Salah satu fungsi Tempat Pendaratan Ikan adalah fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu ikan) Untuk itu diperlukan sarana untuk meningkatkan produksi, pengolahan dan pemasaran ikan. Dengan tersedianya sarana tersebut maka Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dapat merupakan tempat pemusatan kegiatan masyarakat, hal ini terlihat dari fungsi Tempat Pendaratan Ikan (TPI), yaitu:
1) Bidang produksi, yaitu bahwa TPI sebagai tempat para nelayan untuk melakukan kegiatan-kegiatan produksinya, mulai dari memenuhi kebutuhan perbekalan melaut sampai membongkar hasil tangkapannya.
2) Bidang pengolahan, yaitu bahwa TPI menyediakan sarana-sarana yang dibutuhkan untuk mengolah hasil tangkapannya.
3) Bidang pemasaran, yaitu bahwa TPI merupakan pusat pengumpulan dan tempat awal pemasaran hasil tangkapannya. Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah Tempat kegiatan tambat labuh perikanan guna mendaratkan hasil tangkapan ikan.
Manfaat dan tujuan dibangunnya Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah mempunyai peranan penting dalam menggerakkan, meningkatkan perdagangan usaha dan kesejahteraan nelayan. Penanganan ikan di Tempat Pendaratan ikan (TPI) pada umumnya belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan, oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan pembinaan secara lebih intens, terpadu dan berkelanjutan oleh instansi terkait khususnya Dinas perikanan Kabupaten Donggala.
Tempat Pendaratan ikan (TPI) adalah prasarana pusat kegiatan yang strategis untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Pelayanan Retribusi Jasa Usaha di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) diatur melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049) dan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retibusi Jasa usaha. Kebijakan Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip Demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Ikan hasil proses pengumpulan (konsentrasi), proses pengimbangan (equalisasi), dan proses penyebaran (dispersi/distribusi) di Tempat Pendaratan Ikan (TPI), adalah komoditi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Dimana produk ikan tersebut sangat cepat sekali mengalami penurunan mutu sehingga perlu perhatian serius agar mutu ikan tetap terjaga. Ikan hasil penangkapan atau pemanenan harus segera ditangani untuk menghambat penurunan kualitas
Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan Pendaratan Ikan di Kecamatan Dampelas adalah :
Maksud
1. Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Nelayan Tangkap berkaitan dengan pedoman dan tata cara Penanganan lkan yang Baik dan Benar (CPIB) dari proses Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Kecamatan Dampelas, dengan jumlah peserta 75 Nelayan Tangkap;
2. Menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya pedoman dan tata cara Penanganan lkan yang Baik dan benar (CPIB) dari proses Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; 3. Untuk untuk mempertahankan kesegaran ikan (Mutu) selama mungkin agar tidak rusak dan tetap bernilai gizi tinggi. |
Tujuan
Mewujudkan partisipasi aktif Nelayan Tangkap dalam melaksanakan Kegiatan Pelatihan Teknis Konsentrasi, Equalisasi dan Distribusi Produksi Nelayan Pendaratan Ikan di Kecamatan Dampelas serta Arah Kebijakan Pembangunan Perikanan di Bidang Perikanan Tangkap khususnya di Kecamatan Dampelas.